BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada beberapa kasus yang berkenaan dengan penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun cetak. Untuk menyikapi hal tersebut maka perlunya kajian tantang kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dan Negara maupun rakyat dengan rakyat. Kedua pola hubungan interaktf tesebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan bargaining dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisa kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis dan berkeadaban.
Kemungkinan dengan adanya kekuatan masyarakat (civil) sebagai bagian dari komunitas bangsa yang akan mengantarkan kepada sebuah wacana yang saat ini berkembang, yakni masyarakat madani. Wacana masyarakat madani ini, merupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan masyarakat madani?
2. Bagaimana sejarah (asal usul) masyarakat madani?
3. Hal apa saja yang menjadi karakteristik masyarakat madani?
4. Hal apa saja yang menjadi pilar penegak masyarakat madani?
C. Tujuan
1. Mengerti apa yang dimaksud dengan masyarakat madani
2. Mengetahui sejarah (asal usul) masyarakat madani
3. Mengetahui karakteristik masyarakat madani
4. Mengetahui pilar-pilar penegak masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani sebenarnya merupakan terjemahan dari “civil society”, suatu istilah atau konsep yang lahirdari masyarakat modern setelah bermetamorfosis mayarakat feudal. Pada awalnya civil secioty pengertianya dianggap sama dengan Negara(state) yaitu suatu kelompok yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain.akan tatapi pada pertengahan abad XVII terteminologi mengalami pergeseran makna. Penertian civil secioty dalam perkembangan kontemporel bergantung pada kindisi social cultural suatu Negara. Karena
Ada beberapa definisi tentang civil secioty dari berbagai pakar di berbagai Negara, diantaranya:
a. Zbigniew Raw yang berlatar belakang Eropa Timur dan Unisoviet mengartikan civil secioty sebagai sesuatu masyarakat yang berkembang dari sejarah yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan, tempat mereka bergabung,bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini dalam kehidupan masyarakat dan Negara. Civil secioty merupakan ruang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara. Civil secioty meliputi integritas individualisme, pasar (market), dan pluralisme.
b. Han Sung-Joo berlatar belakang Korea Selatan, mengataka civil secioty adalah sebuah perangkat hukum yang melidungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkupulan sukarela yang terbebas dari Negara, suatu ruang public yang mampu mengartikulasikan arti-arti politik, gerakan warga Negara yang mengendalikan diri dan independent yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil secioty.
c. Kim Sunhyuk berlatar belakang korea selatan mengatakan civil secioty adalah suatu yang terdiri kelomppok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dan dari Negara yang merupakan satuan-satuan dari (re)-produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan pilotik dalam suatu ruang politik guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka dan menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Di Indonesia, terma masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, diantaranya
a. Masyarakat madani yaitu system sosisl yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan pororangan dengan kesetabilan masyakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta insiativ individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu menjadikaan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system
b. Masyarakat sipil yaitu yaitu persyaratan masyarakat dan Negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar dan lebih baik
c. Masyarakat kewargaan yaitu konsep yang merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga Negara sebagai bagian integral Negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan Negara (state)
d. Civil society, wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganosasi yang bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau hukum yang diikuti oleh warganegaranya.
B. Sejarah (Asal-usul) Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) pada mulanya merupakan sebuah konsep filsafat berkenaan dengan system kenegaraan. Secara histories, konsep kenegaraan ini bermula dari pemikiran Aristoteles. Pada masa Aristoteles masyarakat madani dipahami sebagai system kewarganegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas polotiktempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai peraturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah koinonia politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebah masyarakat politis dan etis dimana warga Negara didalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakatitidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai subtansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi diantara warga Negara.
Konsep Aristoteles diikuti oleh markus Tullius Cicero dengan istilah societies civiles yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep Negara (city-state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk kooperasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. Konsep tentang masyarakat madani yang aksetuasinya pada system kenegaraan ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes. Menurutnya masyarakat madani harusmemeliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap warga Negara. Sementara menurut Jhon Locke, kehadiran masyarakat madani dimaksudkan untuk melindungi kebebadab dan hak milik setiap warga Negara. Konsekuensinya adalah masyarakat madani tidak boleh absolute dan harus membatasi perannya pada wilayah yang yidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi warga Negara untuk memperoleh haknya secara adil dan proporsional.
Pada tahun 1767 wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil kontek sosio-kultural dan politik scotlandia. Fungson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara public dan individu.
Kemudian pada tahian 1792 wacana masyarakat madani memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumya. Konsep ni dimunculkan oleh Thomas Paine yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan Negara, bahkan dianggap sebagai anti tesis Negara. Dengan demikian maka Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan masyarakat umum. Dengan demikian menurut Paine masyarakat madani adalah rurng dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas tanpaadanya paksaan.
Selanjutnya civil society dikembangkan oleh G.W.F hegel (1770-1831), Karl Marx (1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1937). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai elemen ideology kelas dominan. Menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara. Hegel mengatakan bahwa struktur social terbagi atas tiga entitas yakni keluarga, masyarakat madani, dan Negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakn lokasi atau tempat kelangsungan peraturan sebagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara Negara merupakan pepresentasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganyadan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani. Oleh karenanya, maka intervensi Negara terhadap wilayah masyarakat bukanlah tindakan illegitimate, karena Negara merupakan pemilik pemilik ide universal dan hanya pada tataran Negara politik bisa berlangsung murni secara utuh. Sementara itu pada kenyataanya masyarakat madani tidak mampu mengatasi kelemahan sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada institusi yang lebih tinngi, yakni Negara. Karenanya masyarakat madani dan Negara merupakan dua entitas yang salaing memperkuat satu sama lain.
Sedangkan menurut Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai masyarakat bojuris dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Marx menempatkan masyarakat madani pada basis material. Sedangkan menurut Gramsci metakan masyarakat madani pada basis material, dan meletakannya pada super struktur berdampingan dengan Negara yand disebut sebagai political society. Masyarakat madani merupakan tempat perbuatan posisi hegemonik di luar kekuatan Negara. Didalamnya terdapat aparat hegemoni mengembangkan hegemoni untuk membentuk consensus dalam mesyarakat.
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh alexis de ‘tocqueville (1805-1859) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan Negara. Bagi de ‘tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madanilah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya plularis, kemandirian dan kapitalis politik didalam masyarakat madani, maka warga Negara akan mampu mengimbangi dan mengontrolkekuatan Negara. Konsep Tocqueville lebih menekankan pada masyarakat madani sebagi sesustu yang tidak apriori subordinatif terhadap negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balance force) untuk menahan kecendrungan intervensionis Negara.
Dari berbagai model pengembangan masyarakat madani diatas, model Gramsci dan Tocqueville-lah yang menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di Eropa timur dan tengah pada sekitar akhir dasawarsa 80-an. Pengalaman Eropa timur dan tengah membuktikan bahwa dominasi Negara atas masyarakat yang melumpuhukan kehidupan social mereka, yang berarti pembangunan masyarakat madani menjadi perjuangan untuk membangun harga diri mereka sebagai warga Negara.
C. Karakteristik masyarakat madani
Salah satu subtansi tujuan mewancanakan perlunya masyarakat madani adalah pentingnyna penguatan masyarakat (warga Negara) dalam sebuah komunitas warga Negara mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan Negara ( policy of state) yang selama ini memposisikan masyrakat sebagai objek atau subjek yang lemah Negara. Dengan posisi tawar masyrakat terhadap Negara sehingga partisipasi masyrakat akan semakin besar.
Untuk bisa meningkatkan posisi tawar, maka masyarakat perlu kritis, cerdas, adanya control masyarakat terhadap Negara, pers bebas mengontrol dan menyuarakan kritik dan saran, LSM-LSM yang mandiri, dan independensi masyrakat.
Civil secioty dalam konsep barat modern( yang berasal dari kawasan eropa) menurut A.S. Hikam - peneliti senior LIPI dan mantan menristek dalam cabinet persatuan nasional, menegaskan bahwa konsep tersebut didasrakan pada konsep de ‘Tocquiville’ adalah wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisir dan tercirikan kesukarelaan, swasembadaann, swadaya, kemandirian tinggi berhadapan Negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atua nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Sedangkan menurut Hang Sungjoo mengemukakan civil secioty menekankna adanya ruang publik yang mengandung empat cirri yaitu:
a) Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaaan berserikat serta mandiri dari Negara.
b) Adanya ruang public yang membebaskan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
c) Terdapatnyaggerkan-gerakan kemsyrakatan yang berdsarkan nilai-nilai budaya tertentu.
d) Terdapat kelompok inti dintara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyrakat yang menggerakan masyarakat dan melakukan modernisasi social.
Masyarakat madani memiliki karakteristik antara lain:
1) Free publik sphere
Yang dimaksud Free publik sphere adalh adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat karena ruang public yang bebas inilah setiap individu dalm posisinya yang setara mampu melakukan transaksi wacana dan praktis politis tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran.maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyrakat madani dalm sebuah tatanan masyrakat, maka Free publik sphere menjadi salah satu yang harus diperhatikan.karena meniadakan Free publik sphere akan memungkinkan terjadinya pembongkaman kebebasan warga Negara dalam menyalurkan asppirasi mereka.
2) Demokratis
Demokrasi merupakan suatu entitas(wujud) yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dimana dalam menjalankan aktifitas keseharianya termasuk berinteraksi dengan lingkunganya.masyarakat dapat berlaku santun dalm pola hubungan interaksi masyrakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, maupun agama. Demokrasi dalm berbagai aspek kehidupan merupakan prasyarat mutlak penegakan masyrakat madani.
3) Toleran
Toleran merupakn sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Sikap toleransi ini memungkinkan akan adanya kesdaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda, Azzumadri Azra menegasskan bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan prodemokrasi melainkan harus juga mengacu kehidupan yang berkualitas dan tamaddun(civility), yakni meniscayakan toleransi,yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dalam sikap social yang berbeda.
4) Pluralisme
Pluralisme(keberagaman) harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari, tidak bisa hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk dan harus disertai sikap tulus menerima kenyataan kita yang plural sebagai nilai positif dan merupakan rahmat tuhan. Menurut Nur Kholis Majid pluralisme merupakan pertalian sejati dalam ikatan-ikatan keadaban bahkan pluralisme merupakan suatu keharusan sebagai keslametan manusia antara lain melaalui pangawasan dan pengimbangan. Karena itu dalm masyarakat majemuk sangat diperlukan sebagai masyrakat yang tidak monopolitik karena sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakn dekrit Allah dan design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyrakat yang tunggal, monolitik, sama dan sebangun dalam segala segi.
5) Keadilan social
Keadialn social dimaksudkan untu;k menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kahidupan. Hal ini dimungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijaka-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
D. Pilar Penegak Masyarakat Madani
Untuk menegakan masyarakat madani diperlukan pilar-pilar yang dapat menyangganya yang berupa institusi yang menjadi bagian dari control masyarakat antara lain:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah intitusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu juga bertugas mengadakan pemberdayaan kepada mesyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari seperti: Advokasi, Pelatihan, sosialisasi program pembangunan mesyarakat.
b. Pers adalah institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani karena dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisis serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.
c. Supremasi Hukum. Setiapwarga Negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada hukum (aturan). Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara serta antar warga Negara dan pemerintah harus dilakukan dengan cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan hak asasi manusia, sehinnga terbentuk kehidupan yang civilized.
d. Perguruan tinggi, yakni tempat dimana civitas akademiknya merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memosisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif dalam menyuaraka kepentingan masyarakat.
e. Partai Politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni Negara, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat tegaknya mesyarakat madani.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Masyarakat Madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, memiliki ruang public dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan public.
2. Masyarakat madani di Indonesia mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda seperti masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewarganegaraan, civil society.
3. Istilaha masyarakat madani pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles
4. karakteristik masyarakat madani: Free publik sphere, demokratis, toleran, pluralisme, keadilan social
5. pilar penegak masyarakat madani: Lembaga Swadaya Masyarakat, supremasi hukum, perguruan tinggi, partai politik
Daftar Pustaka
dr Rosyada, Dede,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar