BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Haji
adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat
dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang
dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan)
dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab
Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal
ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara
lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi
bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan
menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan
tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.
Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah
dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan
waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh
hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i,
wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud haji
2. Apa saja rukun haji
3. Apa saja wajib haji
4. Bagaimana cara melaksanakan ibadah
haj
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Jenis-jenis ibadah haji:
1.
Haji ifrad,
berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang
bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah.
Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan
pakaian ihram di miqat-nya,
orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
umrah.
2.
Haji tamattu',
mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai d engan melakukan umrah
terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian
mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang
sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan
serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3.
Haji qiran,
mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud
disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak
miqat makani dan melaksanakan
semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu
lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua
thawaf dan dua sa'i
B.
Rukun
Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram,
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
a. Pakaian Ihram
Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
b. Tempat-tempat Ihram
1) Zul Hulaifah
2) Juhfah
3) Yalamlam
4) Qarnul Manjil
5) Zatu Irqin
6) Makkah
7) Wukuf
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik , labbaika la syarika laka labbaik . Innal hamda wannimata lak , wal mulka laka la syarika lak .
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik , labbaika la syarika laka labbaik . Innal hamda wannimata lak , wal mulka laka la syarika lak .
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
4.
Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
· Dilakukan sesudah tawaf
· Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
· Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
· Dilakukan sesudah tawaf
· Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
· Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib Haji
Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai
pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang
termasuk wajib haji adalah;
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah
dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada
tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para
jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu
kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10
Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut
dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu
Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil
harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada
hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf
perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang
waktu ihram
D.
Pelaksanaan Ibadah Haji
1. BERIHRAM
Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).”
1. BERIHRAM
Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).”
2. MABIT DI MINA
Berangkatlah menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di sana.
3. WUKUF DI ARAFAH
Berangkatlah menuju Arafah pada hari
ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan
takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam’u taqdim
(mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal
(dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya.
Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena
wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa
meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
Berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah
4.
MABIT
DI MUZDALIFAH
Bertolaklah secara tenang dari
Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan
Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di
waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat
tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban
haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril
Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk
berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di)
Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah
(seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah
setelah lewat tengah malam.
5. MELONTAR
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum
matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah.
Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah
Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah
terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di
sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh)
kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap
batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut
telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya
tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan
pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh
6. SEMBELIH HEWAN QURBAN
Sembelih dan kulitilah hewan qurban
di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah
dan berilah makan orang-orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka
anda dapat membayar harga hewan qurban kepada orang yang anda percayai untuk
melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu
yang dipercaya. Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan
qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari
jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti
pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.
7. MENCUKUR
Cukurlah habis rambut anda
seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih
utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong
rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh
banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya
dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi
mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
8. TAWAF DAN SA’I
Bertolaklah menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi
Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa’ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak
7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan
Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa’i, maka bagi anda dihalalkan istri anda
setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan
bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa’i pada hari ini, maka dapat dilakukan
pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di
hari-hari Dzulhijjah.
9. MABIT DI MINA DAN MELONTAR
Tata caranya:
a. Kembalilah ke Mina pada hari-hari
‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
b. Melontar, waktunya setelah Zhuhur
hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada
kondisi-kondisi yang darurat.
c. Lakukanlah lontaran di 3 (tiga)
Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh)
butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di
setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya
sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada
Allah semata.
d. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah
al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah
setelahnya untuk berdoa.
e. Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah
al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah
(qiblat) di sebelah anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
f. Diperbolehkan bagi orang yang
beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari
hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4
(empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi
wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.
10. TAWAF WADA’
Hukumnya
wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara
perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi
yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit
di Mina.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
1.
haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula
2.
macam-macam
haji dan umrah ada tiga: haji tamatu, haji qiran, haji ifrad
3.
rukun
haji ada enam, yaitu : ihram, wukuf, thoaf, sa’I, tahalul, dan tertib
4.
wajib
haji ada tujuh, yaitu: ihram, mabit di muzdalifah, melontar jumrah, bermalam di
mina, melontar jumrah ula, wustho, aqobah, thowaf wada, meninggalkan hal yang
di haramkan selama melaksanakan ibadah haji.
Daftar Pustaka
Rifa’i, Moh, 1997, Mata Pelajaran Fiqih Untuk Madrasah Aliyah Kelas Satu, semarang: wicaksana
Rifa’i, Moh, 1997, Mata Pelajaran Fiqih Untuk Madrasah Aliyah Kelas Satu, semarang: wicaksana
http://id.wikipedia.org/wiki/Haji
http://www.islamhouse.com/p/52768
Tidak ada komentar:
Posting Komentar