Rabu, 22 Januari 2014

contoh proposal penelitian



TUGAS MATA KULIAH METODOLOGI PENELITIAN PENDIDIKAN

Dosen Pembimbing: Drs. H. Machfudin, M.Pd.I



STAIS

Disusum Oleh                  :  Siti Fajriyah
Semester                 :  6B Tarbiah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUFYAN TSAURI
( STAIS ) MAJENANG
2013

PENGARUH PEMBERIAN FASILITAS BELAJAR OLEH ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR AKIDAH AHLAK SISWA KELAS VIIIB DI MTS PESANTREN PEMBANGUNAN CIGARU-CIBEUNYING MAJENANG CILACAP TAHUN 2013/2014
A.    LATAR BELAKANG
Belajar mengajar adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif.[1] Proses belajar mengajar akan semakin sukses bila ditunjang dengan sarana prasarana yang memadai. Sehingga pemerintah pun selalu berupaya untuk secara terus menerus melengkapi sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang tingkat pendidikan.[2] Sebagai realisasinya pemerintah membuat peraturan dan perundang-undangan diantaranya UUPN NO 20 tahun 2003 pasal 45 ayat 1 yang berbunyi “Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menjadikan fasilitas yang memenuhi keperlua pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan poyensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kewajiban peserta didik.” Sistem pendidikan perlu disesuaikan dengan kebutuhan disegala bidang yang merupakan berbagai jenis keahlian dan ketrampilan serta dapat meningkatkan produktifitas, mentalitas, mutu dan efisiensi kerja.[3]
Tujuan pendidikan nasional sebagai mana tercantum dalam UUSPN NO 20 tahun 2003 pasal 4 “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman bertakwa terhadap tuhan YME, dan berbudi luhur, memiliki pengetahuan ketrampilan, kesejahteraan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”[4]
 Tujuan pendidikan akan tercapai apabila belajar siswa mengalami pengembangan dan peningkatan. Adapun hasil belajar adalah kemampuan yang dimiliki oleh peserta didik setelah menerima pengaklaman belajar. Syaiful Bahri Djamarahah dan Aswan Zain mengungkapkan dalam bukunya “Strategi Belajar Mengajar” (2006) bahwa indikator keberhasilan belajar mengajar mencangkup
1.      Daya serap bahan pelajaran yang diajarkan mencapai prestasi tinggi baik individu maupun kelompok
2.      Prilaku yang digariskan dalam Tujua Pengajaran atau Informasi Khusus (TIK) telah dicapai oleh siswa baik individu maupun kelompok.[5]
R. Gafne membagi belajar dalam lima kategori yaitu:[6]
1.    Kemampuan motons
2.    Kemampuan verbal
3.    Kemamppuan intelektual
4.    Kemampuan kognitif
5.    sikap
Dalam pendidikan formal hasil belajar selalu diikuti dengan pengukuran dan penilaian tes prestasi belajar.[7] Dengan demikian akan diketahui hasil belajar sehingga dapat diketahui kedudukan siswa yang pandai, sedang dan lambat.

Dalam usaha untuk mencapai suatu hasil belajar dari hasil belajar seorang siswa dipengaruhi beberapa faktor yaitu:[8]
1.      Faktor Internal
Yaitu faktor yang tibul dari dalam diri siswa itu sendiri misalnya faktor fisiologis dan psikologis. Faktor fisiologis diantaranya keadaan fisik, sedangkan faktor psikologis diantranya intelegensi, bnakat khusus, minat dan perhatian, keadaan emosi serta disiplin.
2.      Faktor External
Yaitu faktor yang timbul dari luar diri siswa itu sendiri. Digolongkan jadi dua yaitu faktor lingkungan dan faktor instrumental. Faktor lingkungan diantaranya: alam dan sosial budaya. Sedangkan faktor instrumental meliputi: program, kurikulum, sarana dan fasilitas, guru.
Berdasarkan uraian diatas salah satu faktor yang menunjang hasil belajar adalah fasilitas belajar. Dalam hal ini fasilitas dapat berupa fasilitas yang disediakan oleh sekolah maupun fasilitas belajar yang berasal dari orang tua.
Madrasah Tsanawiah (MTS) Persatuan Pembangunan Cigaru Majenang adalah sekolah bentuk satuan pendidikan dasar yang diselengarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta mempersiapkan siswa untuk memiliki ahlakul karimah dan unggul dalm prestasi. Siswa MTS Persatuan Pembangunan barasal dari latar belakang yang berbeda. Sehingga fasilitas-fasilitas yang mereka milikipun berbeda antara yang satu dengan yang lain.


B.     DEFINISI OPERASIONAL
1.      Fasilitas belajar dari orang tua adalah segala sesuatu yang dapat mempermudah dan memperlancar terselenggaranya proses belajar baik berupa fisik maupun non fisik yang bersal dari orang tua.
2.      Dari penelusuran istilah diatas yang dimaksud dengan judul penelitian pengaruh pemberian fasilitas belajar oleh orang tua terhadap prestasi belajar akidah ahlak siswa kelas VIIIB di MTS Pesantren Pembangunan Cigaru-Cibeunying Majenang Cilacap Tahun 2013/2014 adalah penelitian tentangpemberian fasilitas belajar oleh orang tua, prestasi belajar Akidah Ahlak siswa kelas VIIIB di MTS Pesantren Pembangunan Cigaru-Cibeunying Majenang.

C.     RUMUSAN MASALAH
Dari paparan latar belakang diatas dapat dirumuskan pertanyaan:
Apakah ada pengaruh pemberian fasilitas belajar oleh orang tua terhadap prestasi belajar mata pelajaran akidah akhlak  siswa kelas VIIIB MTS Pesntren Pembangunan Cigaru Majenang tahun 2013/2014?
D.    TUJUAN PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui:
1.      Adakah pengaruh pemberian fasilitas belajar dari orang tua terhadap prestasi belajar siswa MTS Pesantren Pembangunan Cigaru khususnya kelas VIIIB.
2.      Untuk mengetahui hubungan antara fasilitas belajar dengan restasi belajar.

E.     MANFAAT PENELITIAN
1.      Dapat mengetahui pengaruh dari fasilitas belajar dari orang tua terhadap prestasi belajar mata pelajaran Aqidah Ahlak siaswa MTS Pesantren Pembangunan Cigaru.
2.      Dapat mengetahui bgaimana hubungan antara fasilitas belajar dengan prestasi belajar.

F.      METODE PENELITIAN
Penelitian yang berjudul pengaruh pemberian fasilitas belajar oleh orang tua terhadap prestasi belajar akidah ahlak siswa kelas VIIIB di MTS Pesantren Pembangunan Cigaru-Cibeunying Majenang Cilacap Tahun 2013/2014 adalah penelitian lapangan yang berjenis kuantitatif. Lokasi penelitian adalah MTS Pesantren Pembangunan Cigaru Majenang dan rumah peserta didik kelas VIIIB MTS Pesntren Pembangunan Cigaru Majenang. Yang diambil dari MTS adalah nilai harian masing-masing siswa kelas VIIIB MTS Pesntren Pembangunan Cigaru Majenang. Yang diteliti dirumah siswa adalah keterangan orang tua dalam memberikan fasilitas belajar kepada putra putrinya.
Dalam pengumpulan data metode yang digunakan adalah metode non tes, yaitu menggunakan angket atau quisioner. Teknik yang dipilih dari metode angket atau quisioner ini adalah quisioner tertutup. Alasan menggunakan metode ini adalah pertanyaan yang diajukan pada responden dapat distandarkan, responden dapat menjawab quisioner pada waktu luangnya, pertanyaan yang diajukan dapat difikirkan terlebih dahulu sehingga jawabanya bisa lebih valid dibandingkan dengan lisan, pertanyaan yang diajikan pada responden satu dengan responden yang lain bisa lebih seragam. Cara menggunakan metode ini adalah responden diberikan angket yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang disertai dengan sejumlah pilihan jawaban, dan responden hanya memilih jawaban yang paling sesuai. Metode ini digunakan untuk mengetahui fasilitas bellajar apa saja yang diberikan oleh orang tua terhadap putra putrinya.
Metode analisis datanya menggunakan metode induksi karena penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (non liblary).

G.    KERANGKA PENELITIAN
BAB I berupa pendahuluan yang berisi:
A.    Latar belakang masalah
B.     Definisi operasional
C.     Rumusan masalah
D.    Tujuan penelitian
E.     Manfaat penelitian
F.      Metode penelitian
G.    Kerangka penelitian
BAB II berupa latar belakang yang berisi:
A.    Fasilitas belajar:
1.      Pengertian fasilitas belajar
2.      Macam-macam fasilitas belajar
3.      Manfaat fasilitas belajar
4.      Prestasi belajar:
a.       Pengertian prestasi belajar
b.      Faktor pengaruh prestasi belajar
c.       Indikator prestasi belajar


[1]Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan  Zaini, Strategi Belajar Mengajar, Edisi Versi [Jakarta: Rineka Cipta, 2006] Cet. Ke-03, hlm: 1
[2] Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah.[Jakarta: Rineka Cipta, 2012] Cet. Ke-1, hlm:114
[3] http://devanielodica.com/contoh-teori-fasilitasbelajar-untuk-skripsi-pendidikan/
[4] Ahmad Tafsir, Administrasi Sekolah, [Bandung: Rosda Karya, 2010] Cet. Ke-10 hlm
[5] Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan  Zaini, lok cit, hlm:
[6] Syaiful Bahri Djamarah, Psikologi Belajar, [Jakarta: Rineka Cipta, 2011] Edisi Rvisi hlm: 22
[7] Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan  Zaini, op cit, hlm:
[8] Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan  Zaini, bid, hlm:176

Selasa, 07 Januari 2014

FIQIH-HAJI



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

B. Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud haji
2.      Apa saja rukun haji
3.      Apa saja wajib haji
4.      Bagaimana cara melaksanakan ibadah haj


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Haji

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Jenis-jenis ibadah haji:
1.      Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
2.      Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai d engan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3.      Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i
B.     Rukun Haji

Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.    Ihram,
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
a.    Pakaian Ihram
Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
Untuk wanita
Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.

b.    Tempat-tempat Ihram
1)      Zul Hulaifah
2)      Juhfah
3)      Yalamlam
4)      Qarnul Manjil
5)      Zatu Irqin
6)       Makkah
7)      Wukuf

2.      Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.

Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.

Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik , labbaika la syarika laka labbaik . Innal hamda wannimata lak , wal mulka laka la syarika lak .

 3.    Tawaf Ifadah

Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah


 4.    Sa'i,

Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:

·         Dilakukan sesudah tawaf

·         Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah

·         Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.

5.    Tahallul

Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.

 6.    Tertib

Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

C. Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
1.      Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.      Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
3.      Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.      Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
5.       Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.      Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.      Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram


D.   Pelaksanaan Ibadah Haji

1.    BERIHRAM
Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).”


2.    MABIT DI MINA

Berangkatlah menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di sana.
 
3.      WUKUF DI ARAFAH
Berangkatlah menuju Arafah pada hari ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam’u taqdim (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal (dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.

Berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah

4.      MABIT DI MUZDALIFAH
Bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.

5.      MELONTAR
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.

Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh

6.      SEMBELIH HEWAN QURBAN
Sembelih dan kulitilah hewan qurban di Mina atau di Mekkah pada hari-hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan qurban kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.

7.      MENCUKUR
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.

8.      TAWAF DAN SA’I
Bertolaklah menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa’ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa’i, maka bagi anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa’i pada hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah.

9.      MABIT DI MINA DAN MELONTAR
Tata caranya:
a.       Kembalilah ke Mina pada hari-hari ‘Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
b.      Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
c.       Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash-Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
d.      Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
e.       Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah  anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
f.       Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar’i (al-ma’dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari ‘Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.

10.  TAWAF WADA’
Hukumnya wajib kepada selain wanita yng haid dan nifas, dan menjadualkan acara perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit di Mina.




















BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan
1.      haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula
2.      macam-macam haji dan umrah ada tiga: haji tamatu, haji qiran, haji ifrad
3.      rukun haji ada enam, yaitu : ihram, wukuf, thoaf, sa’I, tahalul, dan tertib
4.      wajib haji ada tujuh, yaitu: ihram, mabit di muzdalifah, melontar jumrah, bermalam di mina, melontar jumrah ula, wustho, aqobah, thowaf wada, meninggalkan hal yang di haramkan selama melaksanakan ibadah haji.





















Daftar Pustaka

Rifa’i, Moh, 1997, Mata Pelajaran Fiqih Untuk Madrasah Aliyah Kelas Satu, semarang: wicaksana

http://id.wikipedia.org/wiki/Haji

http://www.islamhouse.com/p/52768